Pages

Tuesday, November 22, 2022

PENDIDIKAN


MEWUJUDKAN MAHASISWA YANG BERMORAL MELALUI PENDIDIKAN KARAKTER

Pendahuluan

Pendidikan merupakan suatu hal yang penting dalam membangun dan membentuk karakter seseorang, yang menopang terbentuknya prilaku yang baik. Melalui pendidikan seseorang dapat belajar bagaimana cara agar dapat menjadi individu yang memiliki prilaku dan kepribadian yang baik. Pendidikan yang baik akan memberikan pengaruh yang baik, demikian pula sebaliknya, pendidikan yang buruk akan memberikan dampak yang buruk pada setiap individu. Tujuan dari pendidikan itu sendiri, dalam UU No. 22 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan nasional pasal 3 menyebutkan tujuan pendidikan adalah mengembangkan potensi pelajar dagar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis juga bertanggung jawab.

Selain pendidikan berbasis pembelajaran, pendidikan karakter juga memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk moralitas dan kepribadian individu. Pendidikan karakter suatu kegiatan manusia yang memiliki suatu tindakan mendidik dan mengajar agar bisa menjadi generasi muda yang berkarakter, bermoral, serta beradab. Pendidikan karakter menjadi topik perbincangan hangat di Indonesia sejak tahun 2010 silam. Tegasan dari Pidato Presiden pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2010 tentang “Deklarasi Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa” yang dibangun oleh Pemerintah. Adanya perbincangan tentang pendidikan karakter karena masyarakat Indonesia memperlihatkan perilaku yang tidak sesuai dengan budaya dan moralitas sebagai masyarakat Indonesia.tingkah laku tersebut dapat memudarkan lambang dari Bhineka Tunggal ika, dan disamping itu adanya budaya-budaya asing yang semakin merajalela. Lalu   dapat memudarkan nilai-nilai luhur yang ada pada bangsa Indonesia, seperti kesantunan, kebersamaan, dan keujuran yang ditandai oleh prilaku yang tidak mencerminkan kebaikan atau kriminal (Marzuki 2013).

Dalam hal ini perlu adanya upaya mahasiswa dalam mewujudkan perilaku yang bermoral melalui pendidikan karakter ini. Dalam Kijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa (Pemerintah Republik Indonesia, 2010), menyebutkan bahwa ada 4 kegiatan dan program pendidikan karakter bangsa konteks mikro, yakni:

1.      Kegiatan proses belajar dan mengajar, dalam kegiatan belajar mengajar mahasiswa akan di berikan bimbingan dan arahan dari pembina.

2.      Kegiatan keseharian dalam pendidikan, dapat dilakukan dengan membuat tugas tanpa deadline, melakukan interaksi dengan pelajar yang lain, berprilaku baik pada guru ataupun dosen, aktif dalam kelas, dan bisa berbagi ilmu pengetahuan dengan pelajar lain.

3.      Kegiatan diluar pendidikan (ektrakurikuler), pelajar atau mahasiswa mengambil kegiatan diluar pendidikan formal untuk meningkatkan keuletan dan berkegiatan dalam mengembangkan potensi yang ada pada pelajar atau mahasiswa.

4.      Kegiatan sehari-hari di rumah dan lingkungan, pelajar atau mahasiswa dapat membangun kebiasaan yang baik, contohnya seperti bangun pagi, membantu orang tua membersihkan rumah, belajar, dan berhubungan sosial yang baik dengan masyarakat lain.

Pembahasan

1.      Pendidikan Karakter

Menurut Murphy (1998, 22) pendidikan karakter merupakan pendidikan yang berlandaskan pada nilai etika atau sikap dari masyarakat yang dimodifikasi, khususnya, kepercayaan, kejujuran, keadilan, tanggung jawab, penghargaan, kebaikan kemasyarakatan, dan kewarganegaraan. Pendidikan karakter fokus pada pembekalan nilai, seperti pemahaman-pemahaman, menumbuhkan dan menghidupi nilai-nilai itu, dan bagaimana seorang siswa mempunyai kesempatan untuk melatih nilai-nilai tersebut.

Sedangkan menurut Kemendiknas (2011, 6) pendidikan karakter adalah upaya dalam menanam nilai-nilai kebiasaan yang baik sehingga pelajar mampu mengendalikan sikap dan prilaku dalam bertindak. Dan pembangun karakter pun dilakukan dengan pendekatan integratif dan sistematik dengan melibatkan orang terdekat yaitu keluarga, satuan pendidikan, masyarakat sipi, pemeritah, anggota legislatif, dunia usaha, dunia industri, media massa (Kemendiknas, 2010).

Adapun fungsi dari karakter pendidikan menurut Pusat Kurikulum Kementerian Pendidikan Nasional (2010),   adalah sebagi berikut:

sebuah.       Menggembangkan potensi sikap dan prilaku terhadap para pelajar sebagi manusia dan masyarakat Indonesia memiliki sikap dan kepribadian yang sesuai dengan karakter dan budaya bangsa;

b.      memproduksi kebiasaan pelajar yang baik, dan sejalan dengan nilai universal dan adat istiadat dari suatu budaya bangsa yang religius;

c.       Menanamkan jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab terhadap pelajar sebagai generasi muda yang akan meneruskan perdaban bangsa.

d.      kembangkan kemaampuan para pelajar menjadi manusia yang berwawasan kebangsaan, kreatif dan mandiri.

e.       mewujudkan kehidupan pendidikan seperti lingkungan belajar yang jujur, aman, persahabatan, kreativitas, dan dapat menanamkan rasa kebangsaan yang tinggi.

Tujuan dari pendidikan karakter itu sendiri menurut (Ramli, 2003) adalah membentuk pribadi seseorang, agar menjadi manusia yang baik dan menjadi warga negara yang baik. Pendidikan karakter juga bertujan untuk mengembangakan dan meningkatkan mutu penyelanggaraan dan hasil pendidikan disekolah yang diarahkan pada pembinaan pementukan karakter dan moral pelajar secara utuh, terpadu, dan seimbang sesuai dengan standar kompetensi pelaut. Pada intinya tujuannya dalah membentuk bangsa yang tangguh, bermoral, toleran, kompetitif, gotong royong, berakhlak mulia, berkembang dinamis, berorientasi ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan dibalut oleh iman dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa (Rosa Susanti, 2013)

2.      Mewujudkan Mahasiswa yang bermoral dan berkarakter

Moral dan karakter yang baik akan tumbuh dengan baik pada diri mahasiswa, jika mahasiswa itu dapat mengendalikan hal tersebut. Astuti dan Sudrajat, (2020) menyebutkan bahwa “keadilan sosial menitikberatkan pada kondisi manusia, kenyamanan, dan perbedaan, menghindari keberatan dan penegakan bentuk-bentuk. Keadilan sosial dalam konteks pendidikan mencakup mengacu pada proses pendidikan dimana sistem, kebijakan, kurikulum, dan pusat pembelajaran dikhususkan pada anak yang memiliki latar belakang yang berbeda untuk selalu saling memahami dan menghargai satu sama lain”.Disamping itu aspek yang paling penting adalah akademik, yang sangat esensial yaitu mewujudkan pendidikan nilai-nilai moral dan keadilan sosial dalam masyarakat menuju kehidupan masyarakat yang sejahtera dan demokrasi (Hany nurpawati, 2021)

Moral dan karakter mahasiswa dapat dikembangkan dan tumbuh secara perlahan melalui pendidikan.  Pendidikan Tinggi sebagai lembaga yang formal untuk mahasiswa dalam melakukan dan melaksanakan proses pembelajaran dan mendukung untuk melanjutkan penanama maupun penumbuhan karakter (Hany nurpawati, 2021). Ada beberapa fungsi pendidikan karakter, fungsi pendidikan karakter menurut Kemendiknas (2011), yaitu: 1) membangun kehidupan bangsa yang beragam kebudayaan; 2) membangun peradaban bangsa yang berbudaya luhur dan cerdas; dapat mengembangkan potensi dan keterampilan, berhati baik, berbisik baik, berprilaku baik dan keteladanan yang baik; dan mampu berkonstribusi dalam peningkatan dan pengembangan kehidupan manusia;  3) membangun kepribadian warga negara yang damai, mandiri, kreatif, dan mampu hidup berdampingan dengan bangsa lain.

Program dalam mewujudkan mahasiswa yang berkarakter dan bermoral pada dasarnya dari kegiatan ekstrakurikuler sebagai penungjang kurikuler. Yang berusaha dirancang menjadi program yang terintegrasi.  Dalam pendekatan yang digunakan adalah proses, terpadu dan kontinyu.  Kegiatan kemahasiswaan menjadi wadah diperguruan tinggi untuk melakukan berbagai pembinaan, seperti:

1.      Penalaran, keilmuan dan keprofesian;

2.      Minat dan bakat serta kegemaran;

3.      Kegiatan organisasi mahasiswa

4.      Sosial kemasyarakatan.

Penutup

Pendidikan karakter merupakan pendidikan yang berdasarkan pada nilai etika atau sikap dari demokrasi masyarakat, khususnya, kepercayaan, kejujuran, keadilan, tanggung jawab, penghargaan, kemasyarakatan kebaikan, dan kewarganegaraan.  Pada intinya tujuannya dalah membentuk bangsa yang tangguh, bermoral, toleran, kompetitif, gotong royong, berakhlak mulia, berkembang dinamis, berorientasi ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan dibalut oleh iman dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa,

Dalam pendekatan untuk mewujudkan mahasiswa yang berkarakter dan bermoral yang digunakan adalah proses, terpadu dan kontinyu.  Kegiatan kemahasiswaan menjadi wadah diperguruan tinggi untuk melakukan berbagai pembinaan, seperti: 1) Penalaran, keilmuan dan keprofesian;  2) Minat dan bakat serta kegemaran;  3) Kegiatan organisasi mahasiswa;  4) Sosial kemasyarakatan.

Daftar pustaka

Pemerintah Republik Indonesia.  (2010).  Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa  Tahun 2010-2025. Jakarta.

Nurpawati H. (2021).  “Membangun Karakter Mahasiswa Indonesia Melakui Pendidikan Moral”  Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Indonesia,  8 (1). 32-35

Kemendiknas.  (2010).  Panduan Pendidikan Karakter,  Jakarta: Pusat Kurikulum dan Kebukuan Kemendiknas

Rosa Susanti.  (2013).  Penerapan Pendidikan Karakter di Kalangan Mahasiswa,  Jurnal Al-Ta'lim, Jilid 1,  (6).  481-482

Oleh: Kelompok 4

Nurul Fadilah (200305052)

Alfiya Magfirah (200305067)

Fany Aprilliani (200305042)

Zamroni Azwar (200305050)

M.Ridho Ahkam Abrori (200305061)

FIQIH

 

1. 

“ FIQIH BERWUDHU”

 Pengertian Wudhu

Pengertian wudhu secara umum adalah untuk menghilangkan hadats kecil. Pengertian wudhu tentu perlu dipahami oleh seluruh umat Islam. Pasalnya, salah satu rukun salat ini wajib dilakukan agar Allah SWT menerima salat atau setiap ibadah yang kamu laksanakan dan dianggap sah. Nabi Muhammad SAW pernah melewatkan, yang artinya: "Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudhu." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi). Menilik sabda Nabi Muhammad SAW tersebut, telah jelaslah betapa pentingnya berwudhu dalam ibadah. Wudhu memiliki tata cara dan bacaan tertentu saat melakukannya. Kamu harus menjalankannya sesuai sunah.  Utsman bin Affan radiyallahu'anhu berkata: "Barang siapa berwudhu seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, dan perjalanannya menuju masjid dan sholatnya sebagai tambahan pahala baginya." (HR.Muslim) .

 

2.      Hukum Berwudhu

Karena posisinya yng penting karena bisa menentukan sah dan tidaknya garam, mka hukum wudhu wajib dilakukan sebelum salat, kecuali ada syarat-syarat syar'i yang menatanya dan bisa diganti dengan melakukan tayamum. Wudhu merupakan syarat wajib dari shalat. Perintah berwudhu tertuang dalam Surat Al-Maidah ayat 6 berbunyi: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.

 

3.      Dalil perintah berwudhu

يٰٓاَيُّهَا ​​​​​​​​​​​​​​الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ

اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

terjemahan :

“ Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak mendapatkan udara, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyerang kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur ”.

 

4.      Syarat sah wudhu

4        Syarat Sah Wudhu Menurut Ulama

sebuah.       Meratakan Air

Mritas ayo ulama berpendapat bahwa syarat sah wudhu ialah meratakan udara ke seluruh anggota tubuh yang terkena air wajib hingga tak ada yang tertinggal. Apalagi termasuk dengan menggerakkan cincin yang kencang. Tujuannya agar kulit jari tangan yang tertutup cincin itu juga terkena udara.

Sedangkan menurut ulama Mazhab Maliki, tak wajib menggerakkan cincin yang ketat agar kemasukan udara. Sebab, keadaan tersebut tidak dianggap sebagai penghalang. Syaratnya, cincin yang digunakan tidak melawan syara', seperti cincin emas bagi pria atau memakai cincin dengan jumlah yang berlebihan.

b.      Mensucikan Penghalang Air

Syarat sah wudhu yang kedua ialah menghilangkan apa saja yang menghalangi air menyentuh kulit anggota tubuh yang wajib dibasuh.
"Seperti lemak, minyak dan termasuk juga kotoran mata, dawat cina yang liat dan cat kuku bagi perempuan," tulis Prof Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 1, Menurut Prof Wahbah Az Zuhaili, minyak dan sejenisnya tidak termasuk ke dalam hal- hal yang menghalangi air wudhu masuk ke kulit.

c.       Tak Ada Perkara yang Membatalkan

Menghindari diri dari perkara yang dapat membatalkan wudhu. Dengan kata lain, perkara tersebut sudah selesai sebelum wudhu dilakukan. Perkara tersebut seperti haid, nifas, air kencing, dan semacamnya. "Wudhu yang dilakukan ketika hadas berlangsung atau ketika perkara yang membatalkan wudhu wujud tidak sah bagi orang yang tidak uzur," tulis buku Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 1.

d.      Masuk Waktu

Untuk Tayamum Sesuai dengan pendapat jumhur ulama, selain ulama Mahzab Hanafi, syarat sah wudhu yang terakhir adalah masuk waktu untuk tayamum. Menurut pendapat ulama madzhab Syafi'i, ia juga disyaratkan bagi orang yang memiliki hadas yang berketerusan seperti orang yang mengidap penyakit beser (selalu kencing). Sebab, bersuci dalam keadaan demikian dianggap bersuci karena uzur dan darurat.

 

5.      Rukun Wudhu

Dalam Madzhab Syafi'i menyebutkan ada 6 rukun wudhu antara lain sebagai berikut:

1)      Niat

Menurut Madzhab Syafi'i hukum niat ada dua, wajib dan sunnah. Niat yang hukumnya wajib dilafadzkan bersamaan saat membasuh wajah. Sementara itu, niat yang hukumnya sunnah adalah yang dilafadzkan sebelum wudhu dimulai.

2)      Membasuh wajah

Bagian wajah yang dibasuh meliputi tempat tumbuhnya rambut sampai batas ujung kedua hukum bawah. Sementara untuk lebarnya antara kedua telinga. Dapat dipahami bahwa yang dimaksud wajah di sini secara keseluruhan, termasuk alis, bulu mata, jambang dan semua yang ada di sekitar wajah.

3)      Membasuh kedua tangan beserta kedua siku

Selanjutnya membasuh kedua tangan beserta siku. Membasuh dilakukan dengan urutan dari bagian kanan dilanjutkan bagian kiri.

4)      Mengusap sebagian kepala

Bagian kepala yang dimaksudkan adalah bagian depan rambut hingga atas. Untuk perempuan cukup mengusap bagian kepala saja tidak sampai ujung rambut.

5)      Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki

Bagian kaki yang dibasuh mulai dari telapak kaki hingga mata kaki. Sementara itu untuk bagian betis hingga lutut tidak wajib hukumnya.

6)      Tertib

Tertib adalah melakukan rukun wudhu secara berurutan.

Rukun wudhu mungkin saja berbeda menurut beberapa pendapat orang lain. Namun demikian, secara keseluruhan terdapat 6 rukun wudhu. Perbedaan biasanya terletak pada hukum membasuh bagian anggota tubuh.

6.      Tata cara wudhu

Tata Cara Wudhu yang Benar Sesuai Tuntunan

sebuah.       Membaca niat

b.      Membasuh telapak tangan 3 kali hingga ke sela-sela jari

c.       Berkumur 3 kali

d.      Mencairkan lubang hidung 3 kali, dengan cara menarik udara ke dalam hidung untuk kemudian mengeluarkannya lagi

e.       Membasuh muka dari ujung kepala tumbuhnya rambut hingga bawah dagu

f.        Membasuh kedua tangan hingga siku sebanyak 3 kali

g.      Mengusap kepala 3 kal i

h.      Mengusap kedua telinga secara bersamaan sebanyak 3 kali

saya.        Mencuci kaki sampai mata kaki ataupun betis sebanyak 3 kali, diikuti dengan jari-jari kaki disela-selai dengan jari tangan

Baca doa setelah wudhu sebagai penyempurna, berikut bacaannya:

أَشْهَدُ أَنْ لآّاِلَه Edit إِلاES اللهُ وَحْomatisُ Uran اَش bersenda اللتوّamah

Artinya: "Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang kaya dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci (shalih).”

 

7.      Sebab batanya wudhu

11 Perkara yang Membatalkan Wudhu dikutip dari Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu karya Prof Dr Wahbah Az-Zuhaili:

1.      Keluarnya Sesuatu dari Kemaluan

Segala sesuatu yang keluar dari salah satu kemaluan, seperti kencing, buang air besar, madzi, wadi, mani, maupun kentut.

Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah lupa, “Allah tidak akan menerima shalat salat seorang dari kamu jika dia berhadats sehingga dia berwudhu.”

2.      Melahirkan tanpa keluarnya darah

Menurut pendapat Ash-Shahibain (Abu Yusuf dan Muhammad Hassan Asy-Syaibani) tidak menetapkan hukum bernifas bagi perempuan tersebut. Dia (perempuan bersalin) hanya diwajibkan berwudhu karena kelembaban yang berlaku ada farjinya.

3.      Darah dan Nanah

Sesuatu yang keluar tidak melalui dua kemaluan, seperti darah, nanah, dan nanah yang bercampur dengan darah bisa membatalkan wudhu dengan syarat (menurut madzhab) mengalir ke tempat yang wajib disucikan. Bila setetes, dua tetes tidak wajib berwudhu.

Hal ini sesuai dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, "Wudhu hendaklah dilakukan bagi setiap darah yang mengalir."

4.      Muntah

Mengeluarkan makanan dari mulut atau muntah bisa membatalkan wudhu. Namun, terdapat dua pendapat mengenai hal ini, madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat muntah dapat membatalkan wudhu jika keluar seukuran kadar satu mulut penuh.

Kedua, bagi madzhab Maliki dan Syafi'i berpendapat wudhu tidak batal karena muntah. Hal ini sesuai dengan contoh Rasulullah pernah muntah dan tidak mengambil air wudhu.

5.      Hilangnya Kesadaran

Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, atau disebabkan oleh obat-obatan, baik sedikit maupun banyak. Selain itu, tidur juga menjadi hal yang membatalkan wudhu sesuai hadits riwayat Abu Dawud.

"Mata adalah pengawal dubur. Oleh karena itu, barangsiapa tidur, maka dia wajib berwudhu."

6.      Menyentuh kemaluan

Menyentuh kemaluan tanpa ada batas, baik itu kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain. Dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW pernah berlibur,

"Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu."

7.      Tertawa terbahak-bahak

Tertawa terbahak-bahak saat sholat. Menurut madzhab Hanafi, tertawa dalam sholat dapat membatalkan wudhu. Pasalnya, perbuatan ini bertentangan dengan keadaan sedang bermunajat kepada Allah SWT.

8.      Makan Daging Unta

Menurut madzhab Hambali, memakan daging unta, baik yang matang maupun mentah dapat membatalkan wudhu. Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Rasulullah pernah,

"Berwudhu karena makan daging unta dan kamu tidak diminta untuk berwudhu karena makan daging kambing."

9.      Memandikan Mayat

Dalam hadits riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Abu Hurairah berkata, "Sekurang-kurangnya dia hendak lah berwudhu, karena biasanya tangan mereka tidak terselamat dari menyentuh kemaluan mayat."

10.  Ragu dengan adanya Wudhu

Dalam madzhab Maliki, barang siapa yang merasa yakin bahwa dirinya suci kemudian dia ragu tentang terjadinya hadats, maka dia wajib berwudhu. Hal ini juga berlaku ketika dia yakin berhadas dan ragu masih suci.

11.  Perkara yang Mewajibkan Mandi

Hal yang membatalkan wudhu terakhir adalah perkara yang mewajibkan mandi. Menurut madzhab Hambali, wudhu batal setiap perkara yang mewajibkan mandi kecuali mati. Adapun, perkara yang membatalkan wudhu, apabila bertemu dua kemaluan (berjimak), keluar air mani, dan apabila orang kafir masuk islam (mualaf).

 

KELOMPOK 2

1. Fadila Amalia Putri (200305046)

2. Rizka intan Komalasari (200305057)

3. Gefa Suhirman Maharani (200305043)

4. Ika Muliani (200305036)

5. Fathul Mubarak (200305066)

6. Subuhussalam (200305044)

PENDIDIKAN

MEWUJUDKAN MAHASISWA YANG BERMORAL MELALUI PENDIDIKAN KARAKTER Pendahuluan Pendidikan merupakan suatu hal yang penting dalam membangun dan m...