TGH. Ahmad Barizi
Nama: TGH Ahmad barizi
Lahir: Mumbang, 1980
Memilik
Yayasan pondok pesantren Madinatul Ulum Nw Mumbang, dari tingkat RA (Raudathul
Ulum)-MA (Madrasah Aliyah) yang dibuka dari tanggal 1 April 2013-Sekarang.
Pendidikan
v MI Mumbang= 1988-1994
v MTS As-Souditiyah = 1997-1999
v MA As-Souditiyah
v Pondok Terara = 2003
v Darul Qur’an Hadis Anjani
v S1 Al-Aqidah Jakarta = PAI
v S2 UIN Mataram = PAI
v Pernah belajar di Mekah
Sejarah terbentuknya panggilan tuan guru:
TGH
Ahmad Barizi setelah mengenyam pendidikan 4 tahun di mekah akhirnya kembali ke
kampung halaman beliau yaitu di Mumbang desa Montong Gamang tepat pada usia 33
tahun, setibanya di kampung halaman beliau mendirikan diniyah atau pengajian
mingguan dan berkecimpung di semua kegiatan masyarakat dan setelah 5 bulan di
kampung hlaman akhirnya mendirikan Yayasan pondok pesantren Madinatul Ulum Nw
Mumbang.
Metode, Media dan Tema yang digunakan:
v Metode yang digunakan disesuaikan dengan
kondisi.
v Media yang digunakan lisan baik secara
tatap muka (lngsung atau offline) maupun online melalui kanal youtube “Yamad’u
Media Online Tv”.
v Tema atau materi yang dibahas selalu
disesuaikan dengan kondisi, baik itu bidang tasawuf, fiqih muamalah, munakahat,
ibadah, munajat, dan jinayat.
Karya:
Tesis
dengn judul “Strategi Pengembangkan Kecerdasan Spiritual Pada Santri”.
Cara mengundang:
v TGH Ahmad Barizi tidak mengharuskan untuk
mengundang secara formal melalui surat (fleksibel dan kondisional).
v Terkadang melalui WhatsApp Messenger
(jarak jauh) ataupun diundang secara langsung dengan mendatangi beliau
(mesilak) oleh panitia atau yang berkepentingan.
Jadwal rutin:
v Pengajian mingguan, pengajian rutin wali
santri, ngaji pagi, dan mengajar di ma’had,
v Sering mengisi pengajian di luar kota
seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumbawa, dll.
Organisasi:
Baznas => Penyuluh
LAMPIRAN
Wawancara
pada Jum’at, 9 September 2022 di Yayasan pondok pesantren Madinatul Ulum Nw
Mumbang yang berlokasi di desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.


No comments:
Post a Comment