Pages

Tuesday, November 22, 2022

FIQIH

 

1. 

“ FIQIH BERWUDHU”

 Pengertian Wudhu

Pengertian wudhu secara umum adalah untuk menghilangkan hadats kecil. Pengertian wudhu tentu perlu dipahami oleh seluruh umat Islam. Pasalnya, salah satu rukun salat ini wajib dilakukan agar Allah SWT menerima salat atau setiap ibadah yang kamu laksanakan dan dianggap sah. Nabi Muhammad SAW pernah melewatkan, yang artinya: "Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudhu." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi). Menilik sabda Nabi Muhammad SAW tersebut, telah jelaslah betapa pentingnya berwudhu dalam ibadah. Wudhu memiliki tata cara dan bacaan tertentu saat melakukannya. Kamu harus menjalankannya sesuai sunah.  Utsman bin Affan radiyallahu'anhu berkata: "Barang siapa berwudhu seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, dan perjalanannya menuju masjid dan sholatnya sebagai tambahan pahala baginya." (HR.Muslim) .

 

2.      Hukum Berwudhu

Karena posisinya yng penting karena bisa menentukan sah dan tidaknya garam, mka hukum wudhu wajib dilakukan sebelum salat, kecuali ada syarat-syarat syar'i yang menatanya dan bisa diganti dengan melakukan tayamum. Wudhu merupakan syarat wajib dari shalat. Perintah berwudhu tertuang dalam Surat Al-Maidah ayat 6 berbunyi: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.

 

3.      Dalil perintah berwudhu

يٰٓاَيُّهَا ​​​​​​​​​​​​​​الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ

اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

terjemahan :

“ Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak mendapatkan udara, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyerang kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur ”.

 

4.      Syarat sah wudhu

4        Syarat Sah Wudhu Menurut Ulama

sebuah.       Meratakan Air

Mritas ayo ulama berpendapat bahwa syarat sah wudhu ialah meratakan udara ke seluruh anggota tubuh yang terkena air wajib hingga tak ada yang tertinggal. Apalagi termasuk dengan menggerakkan cincin yang kencang. Tujuannya agar kulit jari tangan yang tertutup cincin itu juga terkena udara.

Sedangkan menurut ulama Mazhab Maliki, tak wajib menggerakkan cincin yang ketat agar kemasukan udara. Sebab, keadaan tersebut tidak dianggap sebagai penghalang. Syaratnya, cincin yang digunakan tidak melawan syara', seperti cincin emas bagi pria atau memakai cincin dengan jumlah yang berlebihan.

b.      Mensucikan Penghalang Air

Syarat sah wudhu yang kedua ialah menghilangkan apa saja yang menghalangi air menyentuh kulit anggota tubuh yang wajib dibasuh.
"Seperti lemak, minyak dan termasuk juga kotoran mata, dawat cina yang liat dan cat kuku bagi perempuan," tulis Prof Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 1, Menurut Prof Wahbah Az Zuhaili, minyak dan sejenisnya tidak termasuk ke dalam hal- hal yang menghalangi air wudhu masuk ke kulit.

c.       Tak Ada Perkara yang Membatalkan

Menghindari diri dari perkara yang dapat membatalkan wudhu. Dengan kata lain, perkara tersebut sudah selesai sebelum wudhu dilakukan. Perkara tersebut seperti haid, nifas, air kencing, dan semacamnya. "Wudhu yang dilakukan ketika hadas berlangsung atau ketika perkara yang membatalkan wudhu wujud tidak sah bagi orang yang tidak uzur," tulis buku Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 1.

d.      Masuk Waktu

Untuk Tayamum Sesuai dengan pendapat jumhur ulama, selain ulama Mahzab Hanafi, syarat sah wudhu yang terakhir adalah masuk waktu untuk tayamum. Menurut pendapat ulama madzhab Syafi'i, ia juga disyaratkan bagi orang yang memiliki hadas yang berketerusan seperti orang yang mengidap penyakit beser (selalu kencing). Sebab, bersuci dalam keadaan demikian dianggap bersuci karena uzur dan darurat.

 

5.      Rukun Wudhu

Dalam Madzhab Syafi'i menyebutkan ada 6 rukun wudhu antara lain sebagai berikut:

1)      Niat

Menurut Madzhab Syafi'i hukum niat ada dua, wajib dan sunnah. Niat yang hukumnya wajib dilafadzkan bersamaan saat membasuh wajah. Sementara itu, niat yang hukumnya sunnah adalah yang dilafadzkan sebelum wudhu dimulai.

2)      Membasuh wajah

Bagian wajah yang dibasuh meliputi tempat tumbuhnya rambut sampai batas ujung kedua hukum bawah. Sementara untuk lebarnya antara kedua telinga. Dapat dipahami bahwa yang dimaksud wajah di sini secara keseluruhan, termasuk alis, bulu mata, jambang dan semua yang ada di sekitar wajah.

3)      Membasuh kedua tangan beserta kedua siku

Selanjutnya membasuh kedua tangan beserta siku. Membasuh dilakukan dengan urutan dari bagian kanan dilanjutkan bagian kiri.

4)      Mengusap sebagian kepala

Bagian kepala yang dimaksudkan adalah bagian depan rambut hingga atas. Untuk perempuan cukup mengusap bagian kepala saja tidak sampai ujung rambut.

5)      Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki

Bagian kaki yang dibasuh mulai dari telapak kaki hingga mata kaki. Sementara itu untuk bagian betis hingga lutut tidak wajib hukumnya.

6)      Tertib

Tertib adalah melakukan rukun wudhu secara berurutan.

Rukun wudhu mungkin saja berbeda menurut beberapa pendapat orang lain. Namun demikian, secara keseluruhan terdapat 6 rukun wudhu. Perbedaan biasanya terletak pada hukum membasuh bagian anggota tubuh.

6.      Tata cara wudhu

Tata Cara Wudhu yang Benar Sesuai Tuntunan

sebuah.       Membaca niat

b.      Membasuh telapak tangan 3 kali hingga ke sela-sela jari

c.       Berkumur 3 kali

d.      Mencairkan lubang hidung 3 kali, dengan cara menarik udara ke dalam hidung untuk kemudian mengeluarkannya lagi

e.       Membasuh muka dari ujung kepala tumbuhnya rambut hingga bawah dagu

f.        Membasuh kedua tangan hingga siku sebanyak 3 kali

g.      Mengusap kepala 3 kal i

h.      Mengusap kedua telinga secara bersamaan sebanyak 3 kali

saya.        Mencuci kaki sampai mata kaki ataupun betis sebanyak 3 kali, diikuti dengan jari-jari kaki disela-selai dengan jari tangan

Baca doa setelah wudhu sebagai penyempurna, berikut bacaannya:

أَشْهَدُ أَنْ لآّاِلَه Edit إِلاES اللهُ وَحْomatisُ Uran اَش bersenda اللتوّamah

Artinya: "Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang kaya dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci (shalih).”

 

7.      Sebab batanya wudhu

11 Perkara yang Membatalkan Wudhu dikutip dari Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu karya Prof Dr Wahbah Az-Zuhaili:

1.      Keluarnya Sesuatu dari Kemaluan

Segala sesuatu yang keluar dari salah satu kemaluan, seperti kencing, buang air besar, madzi, wadi, mani, maupun kentut.

Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah lupa, “Allah tidak akan menerima shalat salat seorang dari kamu jika dia berhadats sehingga dia berwudhu.”

2.      Melahirkan tanpa keluarnya darah

Menurut pendapat Ash-Shahibain (Abu Yusuf dan Muhammad Hassan Asy-Syaibani) tidak menetapkan hukum bernifas bagi perempuan tersebut. Dia (perempuan bersalin) hanya diwajibkan berwudhu karena kelembaban yang berlaku ada farjinya.

3.      Darah dan Nanah

Sesuatu yang keluar tidak melalui dua kemaluan, seperti darah, nanah, dan nanah yang bercampur dengan darah bisa membatalkan wudhu dengan syarat (menurut madzhab) mengalir ke tempat yang wajib disucikan. Bila setetes, dua tetes tidak wajib berwudhu.

Hal ini sesuai dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, "Wudhu hendaklah dilakukan bagi setiap darah yang mengalir."

4.      Muntah

Mengeluarkan makanan dari mulut atau muntah bisa membatalkan wudhu. Namun, terdapat dua pendapat mengenai hal ini, madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat muntah dapat membatalkan wudhu jika keluar seukuran kadar satu mulut penuh.

Kedua, bagi madzhab Maliki dan Syafi'i berpendapat wudhu tidak batal karena muntah. Hal ini sesuai dengan contoh Rasulullah pernah muntah dan tidak mengambil air wudhu.

5.      Hilangnya Kesadaran

Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, atau disebabkan oleh obat-obatan, baik sedikit maupun banyak. Selain itu, tidur juga menjadi hal yang membatalkan wudhu sesuai hadits riwayat Abu Dawud.

"Mata adalah pengawal dubur. Oleh karena itu, barangsiapa tidur, maka dia wajib berwudhu."

6.      Menyentuh kemaluan

Menyentuh kemaluan tanpa ada batas, baik itu kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain. Dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW pernah berlibur,

"Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu."

7.      Tertawa terbahak-bahak

Tertawa terbahak-bahak saat sholat. Menurut madzhab Hanafi, tertawa dalam sholat dapat membatalkan wudhu. Pasalnya, perbuatan ini bertentangan dengan keadaan sedang bermunajat kepada Allah SWT.

8.      Makan Daging Unta

Menurut madzhab Hambali, memakan daging unta, baik yang matang maupun mentah dapat membatalkan wudhu. Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Rasulullah pernah,

"Berwudhu karena makan daging unta dan kamu tidak diminta untuk berwudhu karena makan daging kambing."

9.      Memandikan Mayat

Dalam hadits riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Abu Hurairah berkata, "Sekurang-kurangnya dia hendak lah berwudhu, karena biasanya tangan mereka tidak terselamat dari menyentuh kemaluan mayat."

10.  Ragu dengan adanya Wudhu

Dalam madzhab Maliki, barang siapa yang merasa yakin bahwa dirinya suci kemudian dia ragu tentang terjadinya hadats, maka dia wajib berwudhu. Hal ini juga berlaku ketika dia yakin berhadas dan ragu masih suci.

11.  Perkara yang Mewajibkan Mandi

Hal yang membatalkan wudhu terakhir adalah perkara yang mewajibkan mandi. Menurut madzhab Hambali, wudhu batal setiap perkara yang mewajibkan mandi kecuali mati. Adapun, perkara yang membatalkan wudhu, apabila bertemu dua kemaluan (berjimak), keluar air mani, dan apabila orang kafir masuk islam (mualaf).

 

KELOMPOK 2

1. Fadila Amalia Putri (200305046)

2. Rizka intan Komalasari (200305057)

3. Gefa Suhirman Maharani (200305043)

4. Ika Muliani (200305036)

5. Fathul Mubarak (200305066)

6. Subuhussalam (200305044)

7 comments:

PENDIDIKAN

MEWUJUDKAN MAHASISWA YANG BERMORAL MELALUI PENDIDIKAN KARAKTER Pendahuluan Pendidikan merupakan suatu hal yang penting dalam membangun dan m...